Yang tidak diperbolehkan atau yang diharamkan adalah memperlihatkan aurat atau membuka jilbab di depan orang yang bukan mahram.
Jadi, membuka jilbab ketika di depan ayah kandung dan saudara laki-laki kandung itu diperbolehkan, yang dilarang adalah membuka jilbab didepan ipar.
Semoga bermanfaat, Wallahu'alam bishawab. *** (Novia Candra Wahyuni/Portal Jember)