DAFTAR LINK Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK: Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Domisili Terdekat

- 23 Juni 2023, 07:09 WIB
Bagaimana cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng?  Ini link PPDB Jateng zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dll
Bagaimana cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng? Ini link PPDB Jateng zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dll /Tangkap layar situs ppdb.jatengpov.go.id

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester IV SMP/sederajat yang dirilis Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran, batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 serta belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren wajib terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Bisa melampirkan piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

h. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar

Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x