Lapor diri bisa disampaikan lewat WhatSapp, sms, e-mail dan google form.
Alasannya bagi calon peserta didik yang tidak lapor diri walau dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia.
Kerugian atau sanksi lainnya bagi yang tidak lapor diri adalah: kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Sementara untuk peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB di jalur lainnya.
Sebaliknya bila tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
***