BAGAIMANA Cara Peserta Didik yang Diterima PPDB Lapor Diri atau Daftar Ulang? Ini Tutorial Lengkapnya!

- 23 Juni 2023, 19:23 WIB
Berikut tutorial daftar ulang peserta didik baru setelah diterima melalui PPDB 2023 di Provinsi DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Berikut tutorial daftar ulang peserta didik baru setelah diterima melalui PPDB 2023 di Provinsi DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK /

Lapor diri bisa disampaikan lewat WhatSapp, sms, e-mail dan google form.

Alasannya bagi calon peserta didik yang tidak lapor diri walau dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia.  

Kerugian atau sanksi lainnya bagi yang tidak lapor diri adalah: kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Sementara untuk peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB di jalur lainnya.

Sebaliknya bila tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PPDB DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x