JANGAN RAGU! Boleh Menikah Mendahului Kakak, Buya Yahya Ingatkan Para Orangtua: Jangan Jadi Penghalang!

7 Agustus 2021, 08:11 WIB
Buya Yahya mengingatkan para orangtua jangan melarang anak-anaknya menikah karena ada kakak yang masih melajang. /pixabay.com/

INDOTRENDS.ID - Jangan ragu! Tidak ada larangan dalam Islam seorang adik menikah mendahului kakaknya.

Bahkan Buya Yahya mengingatkan para orangtua jangan melarang anak-anaknya menikah karena ada kakak yang masih melajang.

Menurut Buya Yahya, bisa jadi sang adik yang menikah mendahului kakaknya bisa jadi berkah atau pembuka pintu bagi kakaknya untuk menemukan pasangan hidup.

Ulama kharismatik Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menikah melangkahi kakak yang belum menikah.

Tidak sedikit masyarakat yang meyakini bahwa tidak boleh menikah melangkahi kakak yang belum menikah.

Lantas, bagaimana pandangan Islam atas hal ini?

Apakah ada larangan menikah melangkahi kakak dalam Islam?

Baca Juga: BENARKAH Trend Ikoy-ikoyan ala Arief Muhammad Haram karena Berbau Mengemis? Tegas! Ini Penjelasan Buya Yahya

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 6 September 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah melangkahi kakak.

Bolehkah menikah melangkahi kakak?

Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seseorang yang ingin menikah tapi dilarang calon mertua karena ada kakak yang belum menikah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya kembali menjelaskan tentang hukum nikah bagi seseorang.

Menurut Buya Yahya, hukum nikah bisa berbeda untuk setiap orang tergantung keadaan.

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum nikah bagi seseorang bisa berbeda untuk setiap orang tergantung keadaan. Instagram.com/buyayahya_albahjah.

Ada nikah yang hukumnya boleh hingga sunnah.

Ada juga nikah yang hukumnya wajib, yaitu jika seseorang sudah merasakan gejolak syahwat dan punya modal untuk menikah.

Untuk kategori nikah yang wajib tersebut, maka seseorang akan berdosa jika tidak segera menikah. Dirinya bisa terjerumus ke dosa zina jika tidak segera menikah.

Lantas, adakah larangan menikah melangkahi kakak dalam Islam?

Buya Yahya kemudian menyebutkan bahwa dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah melangkahi kakak yang belum menikah.

Baca Juga: APAKAH Tahlilan untuk Orang yang Meninggal Bisa Sampai dan Bermanfaat untuk Almarhum? Ini Jawaban Buya Yahya

Bisa jadi sang kakak memang tidak ingin menikah atau belum bertemu jodoh sehingga tidak boleh menghalangi jika sang adik ingin menikah.

Bahkan, Buya Yahya menegaskan bahwa orang tua bisa menjadi berdosa apabila melarang anak menikah karena kakak belum nikah.

Dikhawatirkan sang adik justru terjerumus ke dalam zina karena tidak segera menikah.

Menurut Buya Yahya, sang kakak juga seharusnya bahagia jika adik akan menikah melangkahinya. Menikah itu merupakan sesuatu yang mulia.

Bisa jadi, menikahnya adik akan membuka pintu jodoh untuk sang kakak. Jangan sampai timbul kebencian di hati kakak karena adik menikah duluan.

Baca Juga: MAKAM Dicor, Dipaving atau Batu Nisan, Mana yang Boleh dan Dilarang? Buya Yahya Beberkan Jawabannya, Ternyata!

Sebagai penutup, dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel berjudul Menikah Melangkahi Kakak, Apakah Berdosa? Ini Jawaban Buya Yahya, Buya Yahya mengingatkan bagi calon mantu untuk tidak perlu memaksa agar calon mertua mengizinkan menikah.

Menurut Buya Yahya, bisa saja calon mertua sebenarnya ingin menolak tapi dengan cara yang halus yaitu alasan kakak belum menikah.

Oleh karena itu, lebih baik intropeksi diri atau cari calon yang lain.

Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.*** (Farhan Alam/Portal Jember)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler