ISI LENGKAP Aturan PPKM Level 4 Perpanjangan Hingga 16 Agustus 2021, Yang Utama Bawa Bukti Sudah Vaksin Covid!

10 Agustus 2021, 10:04 WIB
Suasana sebuah mall di Jakarta sejak pemberlakuan aturan PPKM Level 1,2,3, dan 4 /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

INDOTRENDS.ID - Apa isi aturan baru PPKM level 4 selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021?

Salah satu yang utama adalah, ke mana-mana pergi sebaiknya bawa bukti sertifikat vaksin Covid-19.

Ini akan mempermudahkanmu, termasuk bila mau masuk mall atau pusat perbelanjaan. Simak aturan baru selengkapnya.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangan pers yang disiarkan secara virtual pada Senin, 9 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: MUDAH SEKALI! Cara Lengkap Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Link pedulilindungi.id, Siapkan E-KTP

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, mal di empat kota PPKM diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 25 persen.

Keempat kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Sertifikat vaksin meajdi surat 'sakti' yang harus dibawa kemana-mana selama pemberlakuan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 ARAHKATA/Lazarus Sandya Wella

“Dalam opsi perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus, pemerintah akan menguji coba pembukaan mal di wilayah level 4 dengan mengimplementasikan protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabya, dan Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam keterangannya, Luhut menegaskan, hanya mereka yang telah divaksin Covid-19 yang boleh berkunjung ke mal. sertifikat vaksin harus diunduh dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: GRATIS DAN MUDAH! Tata Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Online, Klik Link Ini, Bisa Buat Daftar Vaksin Massal

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang bisa masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut menegaskan.

Meskipun demikian, Luhut menyatakan ada pengecualian bagi anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun. Dua kategori ini masih belum diperbolehkan untuk berkunjung ke mal.

Sebelumnya, PPKM Level 4 diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Lalu diperpanjang dari 26 Juli – 2 Agustus 2021. Setelah itu berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Prasyarat Berkegiatan Sosial, Lalu Bagaimana Yang Karena Suatu Hal Belum Bisa Vaksin ?

Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari Seputar Lampung dalam artikel Lagi, PPKM Level 4 Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021 dengan Aturan Baru, dalam perpanjangan PPKM Level 4 yang akan berlangsung dari 10-16 Agustus 2021, pemerintah memberlakukan aturan baru yang harus ditaati masyarakat.

Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM Level 4

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk ke dalam gedung.
  2. Hanya mereka yang telah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
  3. Anak kecil dan lansia dilarang masuk ke mal, hingga ada pemberitahuan lanjutan.

Itulah aturan baru perpanjangan PPKM Level 4 yang baru saja diberlakukan pemerintah, guna menekan angka pertambahan kasus positif Covid-19. (Rika Widiastuti/Seputar Lampung)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Seputar Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler