INDOTRENDS.ID - Akhir-akhir ini viral lagu 'Cowok Baju Loreng' di media sosial yang mengungkapkan kekaguman pada prajurit TNI.
Tapi tahukah kamu ada serangkaian syarat khusus yang wajib ditempuh oleh calon istri anggota TNI?
Pengajuan nikah kantor begitu biasa disebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon istri prajurit TNI sebelum melengkapi berkas di KUA.
Baca Juga: Viral Yel-yel Terpesona TNI-Polri, Berikut Deretan Video Menggugah Semangat dari Para Prajurit
Ragam persyaratan itu pun terbilang tidak mudah, karena nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.