Ternyata Ini Seabrek Syarat Yang Harus Ditempuh Untuk Jadi Istri TNI, Ada Test Keperawanan!

- 31 Januari 2021, 12:16 WIB
Artis FTV Winda Khair saat melangsungkan pernikahan
Artis FTV Winda Khair saat melangsungkan pernikahan /Instagram/windakhair
  1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNIyang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.
  2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
  4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
  5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
  6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan:  Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
  7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
  8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
  9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
  11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
  12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
  13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
  14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri
  15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
  16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Menurut pengalaman pribadi tim redaktur Indotrends.id yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:

  1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

  1. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut penuturan tim redaktur kami.

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'

Halaman:

Editor: Lilis Maryati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah