- Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
- KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.***