Habib Husin Sempat Peringatkan Cuitan Novel Baswedan Soal Kematian Ustaz Maheer, 'Polri Gak Pandang Bulu!'

- 13 Februari 2021, 18:16 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //Antara/Abdu Faisal

Meski demikian, Novel tak memberikan respon atas tanggapan Habib Husin hingga akhirnya dilaporkan oleh DPP PPMK siang tadi, 11 Februari 2021.

DPP PPMK melaporkan Novel karena dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Habib Husin pun kembali memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, pelaporan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pengguna media sosial untuk berhati-hati.

Baca Juga: Kronologi Ustaz Maheer Meninggal, Sempat Keluhkan Sakit Saat Perkara Hinaan Pada Habib Luthfi Masuk Tahap 2

“Semoga ini jadi pembelajaran agar kita berhati-hati main medsos,” cuit Habib Husin, dilansir dari akun Twitter @HusinShihab, 11 februari 2021.

Ia pun menegaskan bahwa polisi tidak pandang bulu terhadap siapapun, tak terkecuali para pejabat pemerintahan.

“Polri tidak akan pandang bulu siapapun akan dijerat jika melakukan tindak pidana,” tandasnya.***(Portal Jember/Mochammad Solehudin).

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah