"Tentunya kita lihat di lapangan, serangan itu sudah terjadi dan tentunya diarahkan kepada anggota yang sedang melaksanakan tugas," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube tvOneNews dan diangkat lewat artikel Ternyata Ini Alasan Polisi Langsung Tembak Mati Zakiah Aini Bukannya Melumpuhkan Terlebih Dahulu
Kemudian pada saat itu menurutnya, pihak kepolisian tidak mengetahui apakah itu senjata api asli ataupun air gun.
"Anggota ketika bertugas dihadapkan dengan warga yang membawa senjata dan pada saat itu anggota belum bisa memastikan apakah itu air gun ataupun senjata api lainnya," tuturnya.
Saat kejadian, Rusdi menegaskan bahwa sebagai anggota polisi, mereka harus mempertahankan diri ketika diserang oleh Zakiah Aini.
"Tetapi pada saat itu tentunya bagaimana anggota mempertahankan diri ketika diserang dan ketika melaksanakan tugas," ucapnya.
Baca Juga: Kata Polisi soal Terduga Teroris yang Menyebut Nama Munarman Petinggi FPI
Menurut peraturan kapolri juga, ungkap Rusdi, hal tersebut boleh dilakukan karena Zakiah Aini telah menyerang dan berpotensi membunuh anggota kepolisian.
"Tentunya juga dalam peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas polri di lapangan," tuturnya.
"Kegiatan atau aksi anggota untuk melakukan tembakan langsung terhadap pihak-pihak yang menyerang akan melukai bahkan mematikan anggota itu diatur dan itu bisa dilakukan," sambung Rusdi.