Mengaku Nabi ke-26 Dan Melakukan Penistaan Agama Islam, Paul Jozeph Zhang Menjadi Buron Polisi Dan Interpol

- 19 April 2021, 17:11 WIB
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/ /

INDOTRENDS.ID -  Satu lagi tindakan penistaan agama Islam, dan pelecehan Nabi Muhammad SAW dilakukan oleh orang yang diduga warga negara Indonesia, sedang didalami oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Karena diduga berada diluar negeri sejak awal 2018, maka Polri dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol.Agus Andrianto bergerak cepat bekerjasama dengan Interpol untuk memburu youtuber Jozeph Paul Zhang, pria tersebut.

Dalam video viral di akun youtube nya, Joseph Zhang juga mengakui dirinya sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW yang akan meluruskan kesesatan ajaran Nabi Muhammad, bahkan menghina Nabi Muhammad SAW sebagai yang maha cabulullah dan seterusnya.

Bahkan, Zhang menantang dan mengiming-imingi 5 orang, siapa saja yang bisa melaporkan dia ke Polisi sebagai pelaku penistaan agama akan dikasih uang  masing-masing 1 juta

Seperti yang INDOTRENDS.ID kutip dari Pikiran Rakyat yang bertajuk "Polri dan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad", Komjen Agus Andrianto mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data pelintasan Joseph Paul Zhang.

Baca Juga: TERBONGKAR Isi Facebook Jozeph Paul Zhang, Diduga Penista Agama Ngaku Nabi, 'Dia Pengangguran & Pengecut'

Baca Juga: STOP Radikalisme & Bom Bunuh Diri Atasnamakan Agama & Jihad, Fatwa MUI: Haram, Keputusasaan dan Celakai Diri

Meski tidak berada di Indonesia, Agus mengatakan pihaknya terus mendalami perkara tersebut dan menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, dikutip dari Antara, Minggu 18 April 2021.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah