Menag Yaqut Cholil Qoumas : Mudik Dilarang, Takbiran Cukup Di Masjid, Takbir Keliling Itu Tidak Ada Wajib

- 20 April 2021, 16:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik lebaran 2021 dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik lebaran 2021 dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

1. Sholat Tarawih

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

Ilustrasi ibadah tarawih
Ilustrasi ibadah tarawih Foursquare

Ibadah tarawih & i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” ulang Menag Yaqut.

 2. Takbiran

Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan takbiran.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiranMenag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak ada takbir keliling.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah