INDOTRENDS.ID – Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan agenda besar yang rutin dilaksanakan oleh seluruh umat Islam setiap tahunnya.
Khususnya di Indonesia, Ramadhan dan Idul Fitri selalu dirayakan dengan penuh suka cita dan kemeriahan, tanpa harus kehilangan nilai-nilai dan kekhusyukan ibadahnya.
Namun terkait dengan masih merebaknya Pandemi covid-19 di negeri ini, makanya Pemerintah memandang perlu untuk mengatur dan membuat batasan-batasan, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 ini.
Baca Juga: DOA Ayat Seribu DInar Ini Jika Rutin Dibacakan dan Diamalkan Dapat Mendatangkan Rejeki
Melalui Kementerian Agama, Pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021.
Seperti yang INDOTRENDS.ID sadur dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.com berjudul "Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama"
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, keputusan tersebut berd beasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo, para menteri, serta pihak TNI dan Polri sebagai berikut :