“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, sedangkan takbir keliling tidak diperkenankan,” lanjutnya.
3. Mudik
Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.
Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.
“Jadi larangan lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.