Menag Yaqut Cholil Qoumas : Mudik Dilarang, Takbiran Cukup Di Masjid, Takbir Keliling Itu Tidak Ada Wajib

- 20 April 2021, 16:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik lebaran 2021 dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik lebaran 2021 dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

ILUSTRASI takbir keliling.*
ILUSTRASI takbir keliling.*

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, sedangkan takbir keliling tidak diperkenankan,” lanjutnya.

3. Mudik

Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.

Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.

“Jadi larangan  lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. Antara Foto

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah