Terungkap, Shindy Paul Soerjomoelyono Alias JOSEPH PAUL ZHANG Ternyata Pria Asal Kota Ngapak-Ngapak Tegal.

- 22 April 2021, 17:15 WIB
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. /apologet.paulzhang

Diketahui sebelumnya, Joseph mengaku telah melepaskan kewarganegaraanya melalui video yang diunggah di sebuah akun YouTube 'Hagois Europe'.

Dalam video tersebut Joseph mengaku tidak bisa dikenakan hukum Indonesia melainkan hanya bisa dikenai hukum Eropa.

Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kepolisian bahwa Joseph tidak pernah melepaskan data kewarganegaraan Indonesia.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat memberi keterangan tentang tiga mahasiswa UKSW Salatiga asal Papua yang meninggal usai mengonsumsi minuman beralkohol oplosan di Salatiga, Jumat (12-3-2021). ANTARA
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat memberi keterangan tentang tiga mahasiswa UKSW Salatiga asal Papua yang meninggal usai mengonsumsi minuman beralkohol oplosan di Salatiga, Jumat (12-3-2021). ANTARA

"Hasil koordinasi atase Kepolisian yang ada di KBRI, data yang ada termasuk di Interpol, data Warga Negara Indonesia yang melepas kewarganegaraannya yang bersangkutan SPS alias JPZ enggak ada," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.

"Artinya yang saya sampaikan tadi, karena enggak ada berarti dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI," tutur Ramadhan menambahkan.
Atas dasar itu pula lanjut dia, Joseph Paul Zhang dapat dikenai aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Untuk itu, dia (Joseph) memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ramadhan.

Sebagaimana diketahui Joseph sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Senin 19 April 2021 kemarin. 

Ia dijerat dengan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi ITE.

Polisi juga menjerat Joseph dengan pasal penodaan agama yakni Pasal 156a KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x