Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal 1442 H/2021 M bisa dilakukan dirumah masing-masing jika daerah tersebut mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye).
Lebih lanjut lagi, Kemenag melalui SE tersebut juga menyampaikan jika Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijirah dapat diadakan di masjid dan lapangan dengan syarat jika wilayah tersebut telah dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning.
Panduan dilanjutkan apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan, maka pihak panitia wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;
3. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
3. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;