4. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan selama menyimak kutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
5. Kutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan hIdul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
7. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Panduan mengnai prosesi silaturahim dalam rangka merayakan Idul Fitri hanya boleh dilakukan bersama keluarga terdekat.
Kemenag juga menghimbau agar masyarakat tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.*** (Kurnia Sudarwati/Ringtimes Banyuwangi)