Dikutip IndoTrends.ID dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini! yang melansir dari akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, menyebut terdapat lima formasi sebagai Ahli Pertama Penerjemah.
Kejaksaan RI menjelaskan bahwa penerjemah diperlukan untuk membantu menegakkan hukum di luar negeri.
Hal ini karena kejaksaan sering dihadapkan pada situasi diplomasi antar negara yang kompleks.
Karenanya, Kejaksaan RI menerangkan bahwa jabatan penerjemah ini adalah garda terdepan dalam berdiplomasi.
Ahli Pertama Penerjemah nantinya akan berhadapan dengan tugas-tugas kedinasan dan diplomasi yang menantang.
Proses penerjemahan ini tidak hanya terbatas pada komunikasi yang dilakukan, tetapi juga mempersiapkan penerjemahan untuk penanganan kasus.
Selain itu juga untuk mediasi internasional serta forum-forum internasional yang lainnya.
Sementara itu, dikutip dari Pikiran Rakyat, berdasarkan ketetapan Menpan RB, penambahan ASN secara nasional tahun ini ialah sebanyak 1.275.387 orang.
Jumlah tersebut telah termasuk dalam formasi tingkat pemerintah pusat dan daerah.