Rinciannya, 83.669 orang diperlukan di pemerintah pusat, dengan pembagian 57.547 orang ASN.
Kemudian sebanyak 26.122 diperlukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan untuk ditempatkan di pemerintahan daerah diperlukan 1.191.718 orang.
Jumlah tersebut dibagi dengan 119.094 orang akan ditempatkan sebagai PNS dan 1.072.623 lainnya sebagai PPPK.*** (Zakia Nuraini/PR Tasikmalaya)