MAKAM Dicor, Dipaving atau Batu Nisan, Mana yang Boleh dan Dilarang? Buya Yahya Beberkan Jawabannya, Ternyata!

- 3 Agustus 2021, 12:32 WIB
 Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang?
Makam atau kuburan dicor, dipasang paving atau diberi batu nisan, mana yang sebenarnya boleh dan dilarang? /Instagram.com/@buyayahya_albahjah

Buya Yahya menjawab bahwa kuburan menggunakan paving seperti halnya batu alam atau sebagainya, ditata agar rapi tidak ada masalah.

Baca Juga: TERJAWAB! Hukum Menyemir Rambut Warna-warni ala Milenials Zaman Now Menurut Buya Yahya, Kalau Semir Hitam?

Lain halnya dengan kuburan menggunakan cor yang bersifat permanen.

Sebab, nanti jika ingin dibongkar dan diisi dengan jenazah yang lain akan menyulitkan.

Selain itu, juga bisa mengganggu kuburan di kiri kanannya.

Sedangkan, paving hanya tinggal digeser dan dicabut.

Baca Juga: APAKAH Sah Ibadah Haji untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya, Terkait Warisan

Foto ilustrasi makam yang  menggunakan keramik dan semen
Foto ilustrasi makam yang menggunakan keramik dan semen

Menyemen atau kuburan cor-coran bersifat makruh.

Hendaknya dihindari kalau bisa. Jika memang tidak ada hajat atau khawatir akan adanya banjir, dll.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x