Bukan KORUPTOR Tapi GARONG UANG RAKYAT !! Itu MALING Namanya, PERAMPOK Uang Negara. Itulah Contoh Ameliorasi

- 30 Agustus 2021, 10:58 WIB
KPK Ganti Diksi Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi', Forum Pemred PRMN Akan Gunakan Istilah Maling, Garong dan Rampok
KPK Ganti Diksi Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi', Forum Pemred PRMN Akan Gunakan Istilah Maling, Garong dan Rampok /PRMN

Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat Forum Pimred PRMN

Pelaku korupsi, akan malu ketika diberitakan di radio, televisi, koran-koran dan sebagainya. Menutup wajahnya ditempat umum, mengasingkan diri, bahkan sampai stress dan gila menghadapi hukuman sosial yang diterimanya.

Belakangan ini berita kepala daerah atau pejabat korupsi mewarnai hari-hari pemberitaan hampir semua media masa baik media cetak, media televisi dan tentu saja media sosial.

Saking banyaknya kejadian dan pemberitaan sampai-sampai para konsumen berita cuek, malas baca beritanya dan apatis mendengar berita seperti itu, kecuali peristiwanya termasuk kategori extra ordinary corruptions atau mega skandal.

Baca Juga: KORUPTOR DIBINA - PEGAWAI DISINGKIRKAN Bambang WidjoJanto : Ini Bukan Salah Paham, Tapi Paham Yang Salah

Pelaku korupsi atau koruptor senyum-senyum didepan kamera, bahkan melambai-lambaikan tangan (entah kepada siapa) bak pahlawan atau merasa sedang shooting sinetron ikatan cinta.

Dengan berjalannya waktu nampaknya terjadi pendangkalan makna dan nilai rasa atas perbuatan korupsi beserta pelakunya.

Terlebih lagi konotasi korupsi nampaknya sengaja atau tidak telah ada upaya pelunakan makna yang dilakukan oleh kekuasaan melalui alat kerjanya.

Untuk memahami pergeseran rasa itu, mau tidak mau kita karus membuka kembali Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai rujukan pemaknaan kata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.  KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Saleh Umar (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan ANTARA

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah