Dalam KBBI hasil pemutakhiran April 2021, ‘korupsi’ dijelaskan sebagai “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.”
Sementara ‘koruptor’ dijelaskan sebagai “orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) tempat kerjanya.”
Sejak dari alam pikiran, ada semacam upaya mengistimewakan koruptor dengan pelaku pencurian lainnya. Hal itu bisa dirunut dari pemakaian ‘penyelewengan atau penyalahgunaan’ serta ‘menyelewengkan’ dalam penjelasan maknanya di kamus.
Baca Juga: Temuan Baru KPK: Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster Dipakai Edhy Prabowo Buat Modifikasi Mobil Mewah
KBBI menjelaskan pula bahwa ‘menyeleweng’ adalah “menyimpang dari jalan yang benar (dalam arti kiasan seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah, menyalahi aturan, memberontak, berzina).”
Sederhananya, korupsi dimaknai sebagai perilaku menyimpang. Sehingga, maknanya jadi kurang lugas dan tercerabut dari inti perbuatannya yaitu mencuri.
Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan memang seharusnya dipandang sangat tercela dengan alasan-alasan yang juga sudah kita ketahui bersama.
Saat rasa muak memuncak, kami membongkar struktur nilai rasa ‘korupsi’ dengan menyebut pelakunya sebagai ‘maling’, ‘rampok’, dan ‘garong’ uang rakyat karena memang begitulah perilaku mereka.
Koruptor sejatinya adalah maling.
Editor: Rahman Dhani
Sumber: Pikiran Rakyat