Perjalanan Jarak Jauh Naik Mobil Pribadi WAJIB TUNJUKKAN HASIL PCR TEST, Itu Kebijakan Baru Pemerintah

- 2 November 2021, 07:52 WIB
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara.
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara. /instagram.com/@kemenkes_ri

Seperti yang IndoTrends.id kutip dari Pikiran-Rakyat.com bertajuk : Aturan Baru Pemerintah: Naik Mobil Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukan Hasil Tes RT-PCR yang melansir dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan berdasarkan SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa Bali harus dilengkapi dengan beberapa dokumen wajib.

Baca Juga: TERBACA! 4 Cara Pegang Handphone Ini Gambarkan Sifat Aslimu, No 2 Orangnya Detil dan Tak Mudah Ditipu !

 

Dokumen wajib tersebut adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor.

"Kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi Setiyadi pada Senin, 1 November 2021.

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

Yaitu minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," tuturnya menjelaskan kembali.

Budi menambahkan, Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah