Perjalanan Jarak Jauh Naik Mobil Pribadi WAJIB TUNJUKKAN HASIL PCR TEST, Itu Kebijakan Baru Pemerintah

- 2 November 2021, 07:52 WIB
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara.
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara. /instagram.com/@kemenkes_ri
 

Selain itu, juga UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut di banyak daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Selain itu, juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Test PCR
Test PCR

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Jadi, boleh bepergian, tapi tetap waspada dan patuhi prokes.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x