Perjalanan Jarak Jauh Naik Mobil Pribadi WAJIB TUNJUKKAN HASIL PCR TEST, Itu Kebijakan Baru Pemerintah

- 2 November 2021, 07:52 WIB
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara.
Harga tes PCR 2021 terbaru sesuai Kemenkes dan harga tes PCR di bandara. /instagram.com/@kemenkes_ri

INDOTRENDS.ID - Prevalensi covid-19 sudah turun secara signifikan, angka mortalitas (kematian) akibat covid-19 juga semakin menurun. Status level sebagian besar kota-kota di Indonesia juga sudah kuning, bahkan hijau.

Namun pemerintah menetapkan bahwa pandemi belum selesai. Bahkan potensi meledak lagi di gelombang ketiga diprediksi pada liburan natal - tahun baru nanti masih besar.

Untuk itu pemerintah perlu untuk tetap mengontrol dan membatasi perilaku masyarakat dengan mewajibkan menjaga protokol kesehatan, dan tetap menetapkan syarat-syarat dalam melakukan perjalanan.

Bahkan dalam beberapa hal memperketatnya. Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.

Baca Juga: Harga PCR Test 300 Ribu, Kalau Tidak Ada Unsur Bisnis Pejabat Seharusnya Harga PCR Test Bisa Lebih Murah Lagi

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pada Senin, 1 November 2021, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Pengintegrasian dalam PeduliLindungi dilakukan demi antisipasi pemalsuan sertifikat vaksin atau surat vaksinasi dan hasil tes Covid, baik itu Swab PCR dan Antigen.
Pengintegrasian dalam PeduliLindungi dilakukan demi antisipasi pemalsuan sertifikat vaksin atau surat vaksinasi dan hasil tes Covid, baik itu Swab PCR dan Antigen. Instagram.com/@clickskytech

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x