INDOTRENDS.ID - Prevalensi covid-19 sudah turun secara signifikan, angka mortalitas (kematian) akibat covid-19 juga semakin menurun. Status level sebagian besar kota-kota di Indonesia juga sudah kuning, bahkan hijau.
Namun pemerintah menetapkan bahwa pandemi belum selesai. Bahkan potensi meledak lagi di gelombang ketiga diprediksi pada liburan natal - tahun baru nanti masih besar.
Untuk itu pemerintah perlu untuk tetap mengontrol dan membatasi perilaku masyarakat dengan mewajibkan menjaga protokol kesehatan, dan tetap menetapkan syarat-syarat dalam melakukan perjalanan.
Bahkan dalam beberapa hal memperketatnya. Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pada Senin, 1 November 2021, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.