PENTING! PNS atau ASN Dilarang Mudik atau Liburan Nataru 2021, Kecuali dengan 3 Syarat Ini, Baru Boleh!

- 7 Desember 2021, 11:26 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Perketat Prokes di Tempat Wisata Jelang Libur Nataru
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Perketat Prokes di Tempat Wisata Jelang Libur Nataru /Sri Yatni/

INDOTRENDS.ID - Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, kecuali dengan 3 syarat berikut ini.

Kalau 3 syarat berikut terpenuhi, alasan mendesak untuk mudik Nataru 2021 baru dibolehkan. 

Apa saja syaratnya untuk bisa mudik? 

Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: VIRAL DI TWITTER! 3 Kejanggalan Foto Bripda Randy Berbaju Tahanan, Gembok Hingga Rantai Penjara Jadi Sorotan

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru ini tertuang dalam SE Menpan-RB No.26/2021.

Kendati demikian, masih ada pengecualian untuk larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru tersebut.

Berikut ini beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN, selama periode Nataru, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenkominfo.

Seperti dikutip IndoTrends.Id dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Larangan Cuti dan Bepergian bagi ASN Selama Periode Nataru akan Dikecualikan, Asal Sesuai Ketentuan Berikut, larangan cuti akan dikecualikan bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit, atau memiliki alasan penting lainnya.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x