INDOTRENDS.ID - Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, kecuali dengan 3 syarat berikut ini.
Kalau 3 syarat berikut terpenuhi, alasan mendesak untuk mudik Nataru 2021 baru dibolehkan.
Apa saja syaratnya untuk bisa mudik?
Pemerintah telah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru ini tertuang dalam SE Menpan-RB No.26/2021.
Kendati demikian, masih ada pengecualian untuk larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru tersebut.
Berikut ini beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN, selama periode Nataru, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenkominfo.
Seperti dikutip IndoTrends.Id dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Larangan Cuti dan Bepergian bagi ASN Selama Periode Nataru akan Dikecualikan, Asal Sesuai Ketentuan Berikut, larangan cuti akan dikecualikan bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit, atau memiliki alasan penting lainnya.