Sementara larangan bepergian bagi ASN selama periode Nataru akan mengalami pengecualian dalam beberapa kondisi berikut.
1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah dengan memperoleh surat tugas.
Surat tugas ini pun perlu ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Hal ini perlu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca Juga: KRONOLOGI Novia Widyasari Nekat Akhiri Hidup di Makam Ayah, Orang Tua Randy 'Maafkan Kesalahan Kami'
Itulah tadi beberapa pengecualian larangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama periode Nataru, yang berlaku mulai 24 Desember 2021.