Aturan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru ini akan berakhir pada 4 Januari 2022.
Pemberlakuan larangan cuti dan bepergian bagi ASN pada periode Nataru tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (PR Tasikmalaya/ Gracia Tanu Wijaya)