Etiqah dan Yunos terbukti bersekongkol membunuh ART mereka yang bernama Nur Afiyah Daeng Damin.
Rabu 29 Desember 2021, Hakim Jessica Ombou Kakayun membacakan dakwaan untuk Etiqah dan suami. Tatkala dakwaan dibacakan, Etiqah dan suami tak mengajukan pembelaan apapun.
ketika sidang yang digelar, Etiqah diwakili oleh pengacaranya yang bernama Datuk Seri Rakhbir Singh. Sementara sang suami, Mohammad Ambree Yunos diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Sebelum aib busuknya terbongkar, pasangan suami istri membuat laporan palsu ke polisi.
Mereka menyebut menemukan ART-nya sepulang liburan dari Kundasang.
Mereka mengaku menemukan jasad Nur Afiyah di apartemen tempat mereka tinggal dalam kondisi tak bernyawa bahkan sempat menangis seolah ART korban pembunuhan saat ditinggal liburan.
Namun polisi tak kalah pintar. Berdasar pemeriksaan, Etiqah dan Ambree Yunos akhirnya diamankan kepolisian setempat pada 14 Desember 2021 dan dijebloskan ke penjara.
Karena masih punya anak kecil yang menyusui, mereka berdua sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021.