“Sdh sepantasnya seorang pemimpin sperti itu..menghargai dan tau mana yg hrs di dahulukan,” tulis akun @matcha***.
“Terimakasih bapak joko widodo selaku PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memberikan contoh kepada rakyatnya secara baik,” tulis akun @hj.yuswa*** seperti dikutip PR Bekasi di artikel Jokowi Persilakan Ambulans Lewati Rombongannya, Warganet Malaysia Iri
Diketahui, ambulans berada di urutan kedua dari tujuh kendaraan yang harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk lewat.
Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
Selain ambulans, enam kendaraan lain yang harus menjadi prioritas dan didahulukan antara lain mobil pemadam kebakaran, pejabat negara, pejabat luar negeri, tamu negara, rombongan jenazah, dan rombongan tertentu menurut pertimbangan polisi.*** (Rivan Muhammad/ PR Bekasi)