Herry Wirawan jadi sorotan se-Indonesia hingga menjadi trending topik di Twitter, TikTok, dan Facebook atas kasus bejatnya memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Mereka direnggut kegadisanya saat rata-rata korban pemerkosaan antara 16-17 tahun, aib busuk terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Kejadiannya di tempat berbeda-beda, diantaranya di tempat pendidikan, basecamp, apartemen hingga hotel di Bandung.
Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup atas jeratan pasan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Ia juga diduga melakukan penyelewengan dan bantuan lembaga pendidikan dengan menyalahgunakan dana bantuan Pemda untuk keperluan pribadi.
Ternyata ia bersiasat dalam melancarkan perbuatan jahatnya yakni iming-iming janji menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah, seperti dijelaskan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Bahkan Herry Wirawan juga menjanjikan bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren jika mau menyerahkan kegadisan padanya.
Profil Herry Wirawan