USIA Berapa, Apa Pendidikan Herry Wirawan, Guru Divonis Penjara Seumur Hidup, Hamili 13 Santriwati? Cek Biodat

- 15 Februari 2022, 13:00 WIB
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung /Antaranews.com/

INDOTRENDS.ID - Inilah profil Herry Wirawan yang hari ini Selasa 15 Februari 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus merenggut kegadisan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry Wirawan berusaha bereaksi tenang ketika mendengarkan vonis kasus rudakpaksa 13 santriwati di Bandung siang ini. "Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan langsung di sebuah TV swasta nasional.

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan tetap ditahan. Vonis penjara seumur hidup ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Reaksi Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasus Renggut Kegadisan 13 Santriwati

profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung Antara.

Profesi

Herry Wirawan tercatat sebagai pengajar sekaligus pengurus di lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Ia juga mengelola lembaga pendidikan lain bernama Manarul Huda di Bandung.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x