USIA Berapa, Apa Pendidikan Herry Wirawan, Guru Divonis Penjara Seumur Hidup, Hamili 13 Santriwati? Cek Biodat

- 15 Februari 2022, 13:00 WIB
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung /Antaranews.com/

INDOTRENDS.ID - Inilah profil Herry Wirawan yang hari ini Selasa 15 Februari 2022 divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus merenggut kegadisan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry Wirawan berusaha bereaksi tenang ketika mendengarkan vonis kasus rudakpaksa 13 santriwati di Bandung siang ini. "Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan langsung di sebuah TV swasta nasional.

Hakim juga memutuskan Herry Wirawan tetap ditahan. Vonis penjara seumur hidup ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Reaksi Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasus Renggut Kegadisan 13 Santriwati

profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung Antara.

Profesi

Herry Wirawan tercatat sebagai pengajar sekaligus pengurus di lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Ia juga mengelola lembaga pendidikan lain bernama Manarul Huda di Bandung.

Herry Wirawan jadi sorotan se-Indonesia hingga menjadi trending topik di Twitter, TikTok, dan Facebook atas kasus bejatnya memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Mereka direnggut kegadisanya saat rata-rata korban pemerkosaan antara 16-17 tahun, aib busuk terjadi sejak 2016 hingga 2021.

Kejadiannya di tempat berbeda-beda, diantaranya di tempat pendidikan, basecamp, apartemen hingga hotel di Bandung.

Baca Juga: TERBARU! Penampakan Herry Wirawan, Perenggut Kegadisan 13 Santriwati, Celananya di Sidang Vonis Jadi Sorotan

Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup atas jeratan pasan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Ia juga diduga melakukan penyelewengan dan bantuan lembaga pendidikan dengan menyalahgunakan dana bantuan Pemda untuk keperluan pribadi.

Ternyata ia bersiasat dalam melancarkan perbuatan jahatnya yakni iming-iming janji menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah, seperti dijelaskan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Bahkan Herry Wirawan juga menjanjikan bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren jika mau menyerahkan kegadisan padanya.

Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
 

Profil Herry Wirawan

Nama: Herry Wirawan
Tempat, tanggal lahir: Garut, 19 Mei 1985
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI
Status: Menikah

TERBARU! Penampakan Herry Wirawan, Perenggut Kegadisan 13 Santriwati, Celananya di Sidang Vonis Jadi Sorotan

Ini foto terbaru penampakan Herry Wirawan, perenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung, di sidang vonis siang ini Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan berusaha tenang ketika duduk di kursi pesakitan, mendengarkan pembacaan vonis kepadanya atas kasus rudaksa 13 santriwati, sebagian berujung kehamilan.

Herry Wirawan yang seharusnya mengayomi dan menjaga 13 santriwati siang ini hadapi vonis atas aib kejahatannya.

Celana Herry Wirawan sempat jadi sorotan, dilipat beberapa sentimeter hingga nyaris mendekati dengkulnya.

Baca Juga: BIKIN DONGKOL Se-Indonesia! Ini Herry Wirawan, Sosok Guru Cabuli 12 Santriwati, 7 Melahirkan, 2 Masih Hamil

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dihadirkan langsung ke persidangan vonis, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Begini penampakannya.

Saat ini, persidangan sudah berlangsung di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Herry tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna hitam.

Sebelumnya, Herry tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Dengan pengawalan ketat, Herry Wirawan digiring masuk ke dalam ruang persidangan.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.

Sebelum masuk ruangan persidangan, Herry ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu.

Pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung sidang di tengah pemberlakuan PPKM.

Hanya mereka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 yang bisa mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pilih Kedepankan Perlindungan Korban Dibanding Mem-blow up Kejahatan Guru Herry Wirawan

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2002.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

***

Sebagian isi mengutip Galamedianews.com di artikel Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati,

Editor: Dian Toro

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah