Artinya, Angelina Sondakh sudah membayar hampir Rp8,8 milyar uang pengganti, namun ia harus menjalani kuruan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 milyar.
"Total uang sudah dibayarkan Rp8,8 milyar itu penggantinya satu tahun, masih ada sisa Rp4,5 milyar lagi dan diganti dengan pidana kurungan sekitar 4 bulan 15 hari," tutur Rika Aprianti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.
Selama menjalani pidana penjara, Angelina Sondakh dikabarkan menerima remisi kurungan sebanyak tiga bulan yang diberikan selama 10 tahun sekali bagi semua warga binaan.
Kabarnya Angelina Sondakh malah sulit tidur menjelang kebebasannya dari penjara. Perasaan campur aduk antara percaya nggak percaya bisa melewati 10 tahun di penjara.
Angelina Sondakh akan mulai menjalani cuti menjelang bebas pada 3 Maret 2022 hari ini, namun ia tetap harus wajib lapor selama tiga bulan dan mendapat bimbingan dari lembaga pemasyarakatan.*** (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)