Begini Informasi Lengkap dan Rinci Mengurus Sertifikasi Label Halal Melalui BPJPH Kemenag RI Biaya Mandiri

- 14 Maret 2022, 22:24 WIB
Label Halal Indonesia ditetapkan oleh BPJPH Kemenag, dan berlaku sejak 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia ditetapkan oleh BPJPH Kemenag, dan berlaku sejak 1 Maret 2022. /Instagram.com/@halal.indonesia

INDOTRENDS.ID - Sertifikasi halal yang selama ini dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai 1 Maret 2022 diambil alih oleh Kementerian Agama RI (Kemenag).

Penetapan label halal oleh BPJPH untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang JPH.

Dengan demikian, secara bertahap logo halal terbitan MUI segera dinyatakan tak berlaku, dan permohonan sertifikasi halal yag baru bisa langsung menghubungi BPJPH Kemenag.

Baca Juga: SERTIFIKASI Diambilalih Kemenag, Menag Yaqut: Mendatang, Label Halal yang Diterbitkan MUI tak Berlaku Lagi

Baca Juga: LOGO HALAL INDONESIA, Begini Filosofi Logo Halal Yang Baru Versi Kementerian Agama

Tentu saja ada beberapa perubahan dan penyesuaian urut-urutan dan cara pengurusan label halal yang baru ini.

Berikut ini urut-urutan dan cara mengurus Label Halal yang baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang berlaku secara nasional dan resmi ditetapkan terhitung mulai tanggal 14 Februari 2022.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal dengan alamat https://ptsp.halal.go.id
  2. Dokumen-dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh BPJPH, apabila dinyatakan lengkap dokumen akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai ketentuan LPH.
  4. LPH akan meminta tambahan data atau informasi kepada pelaku usaha jika ada ketidaksesuaian dokumen saat dilakukan pemeriksaan.
  5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikasi mandays yang telah ditetapkan BPJPH dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  7. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Jika dalam kurun waktu tersebut pelaku usaha tidak melakukan pembayaran, permohonan dibatalkan secara sepihak oleh BPJPH.
  8. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan, yang lalu jika sesuai BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  9. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  10. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi siHalal.
  11. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  12. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Demikian 12 langkah cara baru mengurus label halal melalui BPJPH Kemenag yang berlaku mulai 14 Februari 2022.

Baca Juga: Logo Halal Kemenag, Secara Kaidah Khat Kufi, Logo Itu Terbaca HARAM, Kata pakar Kaligrafi Arab Khudori Bagus

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x