Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis kedua terdakwa adalah bebas demi hukum.
Kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan juga Ipda Yusmin Ohorella terbukti melakukan tindak pidana pada tuntutan primer.
Namun, kata majelis hakim, perbuatan ataupun tindak pidana kedua terdakwa tersebut dilakukan karena pembelaan terpaksa.
"Maka dengan demikian tidak dapat dijatuhkan hukum kemudian juga masih sakit, "kata majelis hakim, yang saat sidang putusan dibacakan secara bergantian.
Karena itu, majelis hakim menyampaikan bahwa keduanya akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.