Polisi Penembak Mati 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

- 19 Maret 2022, 06:00 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana.
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Baca Juga: MENGAKU Bahagia, Habib Ali Satu Sel Penjara dengan Habib Rizieq: Saya Justru Merasa Beruntung Bisa Temani Guru

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya. 

Namun Majelis Hakim berpendapat lain. Vonis kedua terdakwa adalah bebas demi hukum.

Kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan juga Ipda Yusmin Ohorella terbukti melakukan tindak pidana pada tuntutan primer.

Namun, kata majelis hakim, perbuatan ataupun tindak pidana kedua terdakwa tersebut dilakukan karena pembelaan terpaksa.

"Maka dengan demikian tidak dapat dijatuhkan hukum kemudian juga masih sakit, "kata majelis hakim, yang saat sidang putusan dibacakan secara bergantian.

Baca Juga: Apa Syarat Gelar Habib? Simak Penjelasan Quraish Shihab Terkait Munculnya Habib Bahar dan Habib Kribo

Karena itu, majelis hakim menyampaikan bahwa keduanya akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Posjakut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah