Polisi Penembak Mati 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

- 19 Maret 2022, 06:00 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana.
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dipulihkan hartanya dan martabatnya.

Menanggapi putusan bebas demi hukum dari majelis hakim, pihak terdakwa baik Briptu Fikri dan juga Ipda Yusmin menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim.

Sementara untuk jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir. *** (Nur Aliem Halvaima/Pos Jakut)

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Posjakut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah