Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya dipulihkan hartanya dan martabatnya.
Menanggapi putusan bebas demi hukum dari majelis hakim, pihak terdakwa baik Briptu Fikri dan juga Ipda Yusmin menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim.
Sementara untuk jaksa penuntut umum masih akan pikir-pikir. *** (Nur Aliem Halvaima/Pos Jakut)