- Bebas sanksi administratif atau denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Program pemutihan ini berlaku selama 3 bulan mulai tgl. 1 April 2022 sampai dengan 30 juni 2022 dan diberlakukan ke seluruah kabupaten seluruh Jawa Timur tanpa kecuali.
2. Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali membuka program pemutihan pajak kendaraan yang mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali meliputi :
- Bebas bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas bunga dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
3. Provinsi Sumatera Barat
Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat meliputi :
- Bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Program ini berlaku mulai 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Juni 2022.
4. Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi lain yang menggelar program ini adalah Kalimantan Utara.