INDOTRENDS.ID - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.
Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu Pemerintah Propinsi melalui dinas pajaknya memberlakukan program pemutihan denda atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk bulan-bulan ini, propinsi mana sajakah yang sedang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor?
ini dia :
1. JAWA TIMUR
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program ini melalui SK KepGub No.188/226/KPTS/013/2022