LIMA PROPINSI Bulan Ini Ada Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Apakah Termasuk Propinsimu?

- 17 April 2022, 06:00 WIB
Info layanan Samsat Keliling melayani program pemutihan denda pajak
Info layanan Samsat Keliling melayani program pemutihan denda pajak /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

INDOTRENDS.ID - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.

Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu Pemerintah Propinsi melalui dinas pajaknya memberlakukan program pemutihan denda atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: KONTROVERSI Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat, Alasan Polisi Jadi Sorotan

Untuk bulan-bulan ini, propinsi mana sajakah yang sedang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor?

ini dia :

1. JAWA TIMUR

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program ini melalui SK KepGub No.188/226/KPTS/013/2022

Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang PRFM
Program Pemutihan Pajak meliputi :

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x