Apa Itu Deportasi? Ini Arti Deportasi Menurut KBBI, Ramai Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura

- 26 Mei 2022, 05:20 WIB
Foto Ilustrasi Deportasi
Foto Ilustrasi Deportasi /Pixabay/Mohammed_Hassan/

Mengenai wewenang deportasi, hal tersebut diatur pada Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.

Ustadz Abdul Somad Dideportasi Pemerintah Singapura
Ustadz Abdul Somad Dideportasi Pemerintah Singapura YouTube Hai Guys Official

Baca Juga: Cara Aman Liburan Ke Tempat Wisata, Agar Nyaman, Tidak Ketularan Penyakit Wisatawan Lain, Ini Kuncinya!

Di Pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa yang merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah tindakan seperti:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan

- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal

- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Pengenaan biaya beban

- Deportasi dari Wilayah Indonesia

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x