Mengenai wewenang deportasi, hal tersebut diatur pada Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.
Di Pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa yang merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah tindakan seperti:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia
- Pengenaan biaya beban
- Deportasi dari Wilayah Indonesia