Di Pasal 13 ayat 1, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui beberapa kriteria, seperti:
- Tercantum dalam daftar Penangkalan di pihak Imigrasi
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
- Memiliki dokumen Keimigrasian palsu
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban Visa
- Memperoleh Visa dengan informasi yang tidak benar
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing