Seperti diketahui, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Porsi buat gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan tertinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Gaji jenderal polisi dan berapa besarannya disesuaikan jumlah bintang dan masa kerjanya. Simak rincian gaji jenderal polisi sesuai Perpres 17 Tahun 2019 :
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan jenderal polisi
Adapun besaran tunjangan polisi bervariasi, tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Besaran tunjangan yang melekat pada personel Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan terbesar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo