Adapun besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 khususnya pada pasal 6 berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Singkatnya, Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
***