Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diungkap Kapolri, Pemicu 131 Aremania Meninggal

- 7 Oktober 2022, 10:00 WIB
Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas
Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas /FB Timnas II/

- Sedangkan WSS (Kabag Ops Polres Malang) dipastikan memahami aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan .

- Adapun H (Brimob Polda Jatim) diduga memberi perintah para anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.

- TSA (Kasat Samapta Polres Malang) juga dinilai bertanggungjawab terkait penembakan gas air mata ke arah penonton.

Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas
Terungkap sosok yang beri perintah tembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menjadi pemicu 131 orang suporter tewas

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar sosok yang memberi perintah untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

Gas air mata tersebut disebut-sebut sebagai salah satu dari beberapa faktor penyebab 131 orang suporter Arema tewas dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka. Ketiga anggota Koprs Bhayangkara itu disebut Kapolri punya peran berbeda.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu S ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x