ALHAMDULILLAH! Gratis Biaya Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat Mulai November 2022, Buruan Cek Persyaratan

- 31 Oktober 2022, 19:09 WIB
Program pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku di Jawa Barat pada 1 November - 23 Desember 2022
Program pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku di Jawa Barat pada 1 November - 23 Desember 2022 /Instagram.com/@bapenda.jabar/

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

7. Bukti cek fisik kendaraan

8. Fotokopi semua berkas

Selain itu, Anda juga perlu memahami mekanisme balik nama kendaraan, yakni sebagai berikut:

Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.

Kewajiban Wajib Pajak :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x