6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
7. Bukti cek fisik kendaraan
8. Fotokopi semua berkas
Selain itu, Anda juga perlu memahami mekanisme balik nama kendaraan, yakni sebagai berikut:
Wajib Pajak melakukan :
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.
Kewajiban Wajib Pajak :
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
***