a. 3 (tiga) orang
b. 5 (lima) orang
c. 3 (tiga) atau 5 (lima) orang
d. 5 (lima) orang atau 7 (tujuh) orang
e. 7 (tujuh) orang
Jawaban: C
12. Lembaga negara yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu adalah:
a. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umumb
b. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, dan Kejaksaan
d. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
e. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Mahkamah Konstitusi
Jawaban: A
13. Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam :
a. Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
d. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
e. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Etik Penyelenggara Pemilu
Jawaban: D
14. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
e. menetapkan jumlah kursi anggota DPR