Rupanya menurut hakim, dari keenam terdakwa obstraction of justice, Arif Rachman termasuk terdakwa yang berani beberapa kali menyangkal keterangan Ferdy Sambo.
"Begini, saya beritahu ke Saudara, kenapa kami meminta Saudara yang pertama (diperiksa), karena saya melihat ada kejujuran di Saudara," Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengawali argumentasinya.
"Itu sebabnya saya minta Anda yang pertama, saya bisa pahami bagaimana perasaan Saudara. Itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka dan itu harapan kami sebenarnya, tidak lain," sambungnya.
Hakim selanjutnya menyarankan Arif jujur saja mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap agar perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J prosesnya bisa transparan.
"Pada saat pemeriksaan, ada bantahan Saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo.
"Di situ kemudian kami meminta kepada Saudara untuk pertama yang diperiksa. Silakan dibuka apa yang harus dibukakan Saudara di sini," hakim membeberkan.
Merespon kalimat tersebut, Arif Rachman menuturkan dirinya sudah menyampaikan semua hal yang ia ketahui terkait kasus Brigadir J ini.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri kemudian sesenggukan menangis di kursi terdakwa.
Ia jujur mencemaskan istrinya karena takut ancaman juga datang pada keluargannya.