Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

- 23 November 2023, 07:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

INDOTRENDS.ID - Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar tegas Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Ade Safri membeberkan dokumen elektronik yang disita polisi berisikan dokumen penukaran valas. "Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi untuk jadikan Firli Bahuri tersangka:

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 Unit mobil
10. 3 e-money
11. Remot keyless bertuliskan Land Cruiser
12. 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x