Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

- 23 November 2023, 07:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023, malam.

Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.

“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.

Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri Sebelumnya, Ade mengatakan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri akan dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Tak hanya itu, Ade menyebut berkas LHKPN Firli Bahuri juga disita untuk menguatkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan tersangka pemerasan.

"Bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

"Mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Ade mengakui pihaknya telah menyita beberapa dokumen dan surat milik KPK selain LHKPN Firli Bahuri. Namun, dia tak membeberkan dokumen-dokumen dimaksud.

"Dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," tutur Ade.

"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah