Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Memeras Syahrul Limpo, Apa Buktinya? Ancaman Hukuman Sangat Berat!

- 23 November 2023, 07:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

Adapun penyitaan LHKPN dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.

Ade mengatakan pihaknya akan menyita dokumen LHKPN milik Firli Bahuri. Menurutnya, penyitaan tersebut sudah atas seizin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Ade tak menjelaskan secara terperinci soal penyitaan LHKPN milik Firli Bahuri. Dia hanya menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

“Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” tutur Ade. *** (PR/ Asep Bidin Rosidin)

Diolah dari berita Pikiran Rakyat 

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah